Selasa, 02 Maret 2010

Rencana Perbaikan Berikutnya











Photo Kondisi Wilayah RW 02 & RW 05 yang akan diperbaiki

Kegiatan KSM Setiakawan 1, RT 09/RW 03








Photo-photo Kegiatan Rabat Beton dan Saluran Air di RT 09/RW 03, pada bulan Februari 2020

Kegiatan KSM Rembang 1, di RW 01 & RW 05





Beberapa photo kegiatan RUTILAHU (Rumah Tidak Layak Huni) di RW 01 & RW 05 pada bulan Februari 2010

Kegiatan KSM Rembang 2, di RT 08/RW 05





Kegiatan Pembuatan Rabat Beton sepanjang 50m' pada bulan Februari 2010

Pertemuan Fasilitator Kelurahan (FK), BKM & KSM






Beberapa photo kegiatan pertemuan FK, BKM & KSM sebelum pencairan dana pada bulan Desember 2009

Selamat Datang

Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM) Rasa Asih: Adalah sebuah lembaga masyarakat yang berkedudukan di Kelurahan Jatirasa, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi.
Didirikan untuk jangka waktu yang tidak ditentukan lamanya.

Azas: Pancasila dan UUD45
Prinsip: Merupakan lembaga yang dibentuk, dibangun oleh/dari/dan untuk masyarakat dengan jiwa keswadayaan berprinsip Demokrasi, Transparansi, Partisipasi, Accountabilitas dan Decentralisasi.

Maksud dan Tujuan serta Visi dan Misi
:
1. Membangun upaya menanggulangi kemiskinan di perkotaan khususnya di Wilayah Kel. Jatirasa, Kota Bekasi.

2. Membantu melaksanakan & memasyarakatkan program Pemerintah secara umum dan khususnya Program Penanggulangan Kemiskinan Perkotaan (P2KP). Melalui kemitraan dan bekerjasama dengan Pemda, Kelurahan setempat, Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM), Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Tokoh Masyarakat dan Relawan guna membantu masyarakat pada umumnya untuk membangun dan mengembangkan potensi swadaya masyarakat dalam segala bidang untuk mencapai peningkatan tarap hidup dan kesejahteraan masyarakat dalam bidang sosial kemasyarakatan, ekonomi dan lingkungan, permukinan/perumahan.

3. Membangun masyarakat dalam menanggulangi kemiskinan dg kemandirian dan terwujudnya pembangunan berkelanjutan (sustainable development) yang berlandaskan nilai-nilai luhur kemanusiaan, prinsip pembangunan berkelanjutan.

Visi BKM:
1. Menjadi kumpulan dari representasi warga yang dipercaya dan menjalankan fungsi Lembaga Kepemimpinan Kolektip, yang memiliki kemampuan untuk menumbuh kembangkan kapasitasnya sendiri maupun untuk mengakses berbagai peluang (channelling program) dalam rangka menanggulangi kemiskinan dengan effektip, mandiri dan berkelanjutan sehingga terwujud lingkungan pemukiman terpadu, tertata baik, sehat dan berkwalitas.

2. Mewujudkan BKM Mandiri yang mampu berperan sbg motor penggerak dinamika pembangunan dimasyarakat maupun sbg agen perubahan dan pembiayaan terutama dalam Penanggulangan Kemiskinan menjadi kenyataan dan berperan serta melalui revitalisasi tugas dan fungsi BKM yang berlandaskan nilai-nilai luhur kemanusiaan, prinsip kemasyarakatan dan pembangunan berkelanjutan melalui akses kemitraan (Channelling Program) dibidang Tridaya.

3. Prinsip-prinsip yang dijunjung tinggi ditumbuh kembangkan dan dilestarikan adalah:
Demokrasi dalam setiap proses pengambilan keputusan; Partisipasi dalam setiap kegiatan, melibatkan segenap komponen masyarakat; Transparansi dan Akuntabilitas dalam proses management organisasi; Decentralisasi dalam proses pengambilan keputusan dan langsung menyangkut penghidupan masyarakat sehingga keputusan yang dibuat benar-benar bermanfaat bagi masyarakat banyak.

4. Nilai-nilai yang dijunjung tinggi, ditumbuh kembangkan dan dilestarikan adalah:
Dapat dipercaya (Amanah); ikhlas atau kerelawanan; kejujuran dan proses pengambilan keputusan, pengelolaan dana serta pelaksanaan kegiatan harus dilakukan dengan jujur, tidak dibenarkan adanya upaya-upaya merekayasa, memanipulasi maupun menutupi sesuatu yang dapat merugikan masyarakat; keadilan dalam menetapkan kebijakan dan melaksanakan kegiatan; kesetaraaan dalam melibatkan masyarakat pada pelaksanaan dan pemanfaatan dana yang dimiliki BKM; kebersamaan dalam keragaman, perlu mengoptimalkan gerakan masyarakat, sehingga kemiskinan benar-benar menjadi urusan masyarakat dari berbagai latar belakang.

KEANGGOTAAN/REMBUG WARGA/KADER
1. Anggota BKM adalah Warga Negara Indonesia Republik Indonesia yg memenuhi syarat sbb:
a. Warga dewasa yg telah berusia 17 th atau sudah menikah yang berdomisili di Kel. Jatirasa.
b. Menyetujui isi Anggaran Rumah Tangga BKM, serta peraturan-peraturan lain yang berlaku di dalam BKM.
c. Tidak menyatakan penolakannya untuk menjadi anggota BKM.

2. Rembug Warga Kelurahan (RWK) atau RWK Istimewa, adalah rembug warga di tingkat Kel. yang merupakan institusi tertinggi dari BKM Warga Kel. Jatirasa yang wajib dilakukan setiap pergantian masa bakti Pimpinan Kolektip atau bila ada hal-hal penting yang memerlukan kesepakatan warga. RWK diselenggarakan paling sedikit satukali dalam 2 th

3. Rembug Warga Kel (RWK) atau RWK Istimewa, berhak dan mempunyai wewenang untuk: Meminta pertanggungjawaban Pimpinan Kolektip tentang pengelolaan BKM; Menetapkan Pronangkis; Memilih, mengangkat dan memberhentikan Pimpinan Kolektip; Mengadakan Referendum.

4. Rembung Warga Rukun Tetangga (RWRT), diselenggarakan oleh Kader Warga RT untuk menjaring kriteria pemimpin masyarakat yang dikehendaki masyarakat untuk menjadi Pimpinan Kolektip sekaligus memilih tiga (3) kader warga RT yang bersangkutan untuk mengikuti RWK.

5. Kader Warga Pimpinan Kolektip bertugas berdasarkan kerelawanan, dan tidak menerima gaji.

6. Anggota BKM berakhir bilamana anggota:
a. Meninggal Dunia.
b. Pindah tempat domisili keluar wilayah Kelurahan Jatirasa.
c. Berhenti atas permintaan sendiri.

USAHA & SASARAN:
1. Menyalurkan dana bantuan pinjaman bergulir kepada masyarakat miskin melalui satuan gugus tugas Unit Pengelola Keuangan (UPK), baik berasal dari dana bergulir Bantuan Langsung Masyarakat Program Penanggulangan Kemiskinan Perkotaan (BLM P2KP), maupun dari pihak-pihak lainnya yang bersifat hibah.

2. Menyalurkan dana dan Bantuan Langsung Masyarakat (BLM), melalui satuan gugus tugas Unit Pengelola Lingkungan (UPL) dibidang pembangunan lingkungan perumahan dan permukiman meliputi rencana perbaikan kampung, penataan, perbaikan dan pemeliharaan Sarana dan Prasarana Dasar dengan melibatkan Kelompok Swadaya Masyarakat diwilayahnya.

3. Menyalurkan BLM kepada masyarakat melalui satuan gugus tugas Unit Pengelola Sosial (UPS) untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan sosial serta meningkatkan peran sosial bagi masyarakat miskin, menggalang kepedulian, kerelawanan dan solidaritas sosial dan melembagakan proses pembelajaran melalui komunitas belajar kelurahan.

4. Mendirikan Lembaga Keuangan Mikro berupa Koperasi, Firma/CV dan PT untuk membantu masyarakat dalam memajukan dan mengembangkan usahanya melalui pinjaman modal dengan ketentuan dan prinsip ekonomi.

5. Mengadakan kerjasama dengan badan atau pihak yang mempunyai maksud dan tujuan sama dengan BKM dengan ketentuan saling menguntungkan dan tidak bertentangan dengan Undang-Undang yang berlaku.

Sumber Pendanaan:
1. Pemerintah melalui BLM P2KP.
2. Hasil dari usaha yang diadakan BKM.
3. Bantuan dari pihak Lain yang tidak mengikat berupa hibah.
4. Dari Donatur/Chanelling Program.
5. Dana BKM digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan warga miskin di Kel. Jatirasa.
6. Dana BKM dan aset-aset lainnya dari BKM adalah milik dari seluruh warga Kel. Jatirasa.
7. Sumber dana untuk Biaya Operasional (BOP) BKM diperoleh dari biaya administrasi atau fee management yang berasal dari alokasi dana P2KP.

Organ BKM:
Terdiri dari:
1. Pimpinan Kolektip dengan satuan gugus tugas:
a. Unit Pelaksana Kesekretariatan
b. Unit Pengelola Keuangan, Unit Pengelola Sosial dan Unit Pengelola Lingkungan.
2. Badan Pengawas

Pimpinan Kolektip:
1. BKM diurus oleh Pimpinan Kolektip yang terdiri dari sekurang-kurangnya sembilan (9) orang dan sebanyak-banyaknya tigabelas (13) orang dengan unit Kesekretariatan dan Unit Pengelola.
2. Pimpinan Kolektip dipilih oleh Anggota BKM secara berjenjang dan demokratis.
3. Masa bakti Pimpinan Kolektip BKM adalah dua (2) tahun lamanya dan dapat dipilih kembali.

Setiap anggota Pimpinan Kolektip memiliki kesataraan dalam menjalankan kewajibannya sebagai pengurus dan mempunyai hak yang sama dalam memberikan pendapat atau saran-saran dalam memajukan BKM dan kesempatan dalam mengikuti pelatihan.

Koordinator Pimpinan Kolektip:
Seorang yang dipilih diantara anggota Pimpinan Kolektip yang mempunyai kemampuan untuk mengkoordinir para pengurus, baik dalam pertemuan-pertemuan, rapat-rapat yang diadakan untuk menetapkan kebijakan-kebijakan yang diperlukan BKM. Apabila Koordinator berhalangan dapat digantikan oleh salah satu Pimpinan Kolektip lain yang ditunjuk.

Keanggotaan Pimpinan Kolektip berakhir apabila:
1. Meninggal Dunia
2. Mengundurkan diri/pindah alamat diluar Kelurahan Jatirasa
3. Berakhir masa jabatannya
4. Sesuatu sebab menurut keputusan dengan suara terbanyak dari rapat Pimpinan Kolektip

Anggota Pimpinan Kolektip BKM dapat diberikan imbalan jasa yang jumlahnya ditentukan oleh Pimpinan Kolektip dengan persetujuan Badan Pengawas.

Kewajiban Pimpinan Kolektip:
1. Mengusahakan tercapainya maksud dan tujuan anggaran dasar ini dan ketentuan lain yang berlaku.
2. Membuat ketentuan dan aturan seperlunya dalam anggaran rumah tangga BKM yang menyangkut Pembagian Tugas Kerja diantara sesama anggota Pimpinan Kolektip, hubungan BKM dengan Unit Pelaksana dan/Unit Pengelola, Kesekretariatan dan KSM tentang keanggotaan BKM dan peraturan-peraturan lain yang dianggap perlu dan berguna bagi BKM dengan ketentuan tidak bertentangan dengan anggaran dasar.
3. Menyusun Program Penanggulangan Kemiskinan (PRONAGKIS). Pronangkis terdiri dari Program Jangka Menengah (PJM) untuk rentang waktu 2 tahun atau sesuai dengan masa bakti Pimpinan Kolektip dan Rencana Tahunan (RENTA).

Pimpinan Kolektip wajib menyelenggarakan rapat anggota untuk memilih pengurus baru sebelum masa kepengurusan berakhir.

Wewenang Pimpinan Kolektip:
1. Pimpinan Kolektip (PK) mewakili BKM didalam dan diluar Pengadilan dan karenanya berhak melakukan tindakan pengurusan dan pemilikan atas nama BKM.
2. Untuk tindakan pemilikan, BKM diwakili oleh tiga (3) orang Pimpinan Kolektip yang ditunjuk berdasarkan musyarah Pimpinan Kolektip.
3. Semua surat keluar ditanda tangani oleh Koordinator Pimpinan Kolektip, atau dalam hal Koordinator tersebut berhalangan dan hal mana tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga, surat keluar ditangan tangani oleh Pimpinan Kolektip lainnya yang ditunjuk oleh dan dari antara Pimpinan Kolektip.
4. Khusus mengenai hal-hal yang berkaitan dengan keuangan, harus ditanda tangani oleh Koordinator Pimpinan Kolektip dan 2 orang Pimpinan Kolektip yang ditunjuk.
5. Tata cara pemilihan/penunjukan Koordinator PK dan penunjukan Pimpinan Kolektip pengganti Koordinator PK apabila Koordinator PK berhalangan penunjukan PK untuk melaksanakan tugas yang ditentukan dalam Anggaran Dasar ini akan diatur/atau ditetapkan dengan keputusan Rapat Pimpinan Kolektip.

Rapat Pengurus:
Pimpinan Kolektip (PK) dapat mengadakan rapat sewaktu-waktu apabila dianggap perlu dan dibutuhkan. Misalnya rapat koordinasi rutin antara BKM, Unit Pengelola, KSM, Rapat Bulanan BKM, Konsultasi Publik, dan Rapat Tahunan BKM untuk pertanggung jawaban BKM kepada masyarakat.

Semua Rapat PK dipimpin oleh Koordinator PK, kecuali Koordinator berhalangan, hal mana tidak perlu dibuktikan kepada Pihak Ketiga, maka rapat dipimpin oleh salah seorang yang dipilih dan dari antara PK yang hadir.
Semua keputusan rapat pimpinan kolektip prosesnya mengutamakan musyawarah, jika tidak tercapai kata mufakat maka dapat dilakukan voting.
Rapat PK dianggap sah apabila dihadiri oleh 1/2+1 (setengah +1) dari anggota PK dan keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.

Kesekretariatan:
Untuk memperlancar tugas, fungsi dan kegiatan BKM, dibentuk unit pelaksana kesekretariatan. Aktifitasnya sebagai tenaga pelaksana harian administrasi membantu Pimpinan Kolektip. Jumlah anggota Unit Kesekretariatan ditetapkan sesuai kebutuhan , dan tata cara pembentukannya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga. Dalam melaksanakan tugasnya petugas kesekretariatan dapat diberikan imbalan jasa yang jumlahnya ditentukan Pimpinan Kolektip

Unit Pengelola:
Terdiri dari tiga (3) satuan unit gugus tugas BKM, yang tugas pokoknya untuk melaksanakan kebijakan-kebijakan dan keputusan-keputusan yang ditetapkan oleh BKM. Unit Pengelola tersebut adalah:
1. Unit Pengelola Keuangan
2. Unit Pengelola Lingkungan
3. Unit Pengelola Sosial

Pimpinan Kolektip wajib mengadakan audit tahunan terhadap Unit Pengelola yang dilakukan oleh Auditor Independen. Unit-unit pengelola dibentuk dan dibubarkan oleh Pimpinan Kolektip sesuai dengan kebutuhan dalam rasus Pimpinan Kolektip. Hasil rasus diumumkan keseluruh masyarakat melalui berbagai media, setidak-tidaknya ditempel di 5 tempat strategis dengan masa sanggah 17 hari.